Kamis, 03 Februari 2011

Ba'asyir Didakwa Pasal Hukuman Mati


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka teroris Abu Bakar Ba'asyir dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ba'asyir akan didakwa terkait dugaan keterlibatan kegiatan terorisme di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa melakukan perencanaan, menggerakan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngurki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Untuk dakwaan primer, kata Yusuf, Ba'asyir didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. "Ancaman dakwaan primer itu hukuman mati atau seumur hidup," ucap Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Yusuf datang bersama para JPU yang menangani kasus Ba'asyir ke PN Jaksel dalam rangka melimpahkan perkara Ba'asyir. "Selain berkas perkara, kita limpahkan lampiran-lampiran, dokumen transfer, rekap komunikasi lewat handphone," ucap dia.

Ketua tim JPU Andy M Taufik mengatakan, untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9. "Kebawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, kebawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a," jelas dia. Untuk dakwaan kedua itu, ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.

Dikatakan Andy, total saksi dalam berkas perkara Ba'asyir 138 orang. Mengenai barang bukti berupa berbagai peralatan militer disimpan di Densus 88 Anti Teror Polri.

Sidang di PN Jaksel

Yusuf mengatakan, sampai saat ini lokasi sidang masih tetap di PN Jaksel. Penetapan lokasi itu sesuai keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor 008 tanggal 13 Januari 2011. Dikatakan dia, Kejaksaan, Pengadilan, serta kepolisian telah berkoordinasi untuk pengamanan selama jalannya sidang.

"Apabila ada perkembangan, nanti akan dibicarakan lagi dengan aparat pengamanan. Tapi saya rasa dari sisi pengamanan, Pengadilan Jakarta Selatan saya kira aman," ucap dia.



sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/02/02/13242649/Baasyir.Didakwa.Pasal.Hukuman.Mati

0 komentar:

Posting Komentar