WELCOME to putradaribunda On Line

Terima kasih telah mengunjungi BLOG ini. Blog ini berisikan informasi yang sifatnya membangun dan jauh dari hal-hal berbau pornografi, karena blog ini mempunyai konsep edukasi.

About Me

Contact, personal information, education background, organizational background, working experiences, job skill, computer skill, hobbies.

Tampilkan postingan dengan label Berita Hangat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Hangat. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Oktober 2014

Susunan Kabinet Kerja Periode 2014-2019

Pada hari minggu, 26 Oktober 2014 secara resmi pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-JK mengumumkan susunan Kabinet Kerja periode 2014-2019 di istana Negara, Jakarta. Susunan kabinet  terdiri dari 4 Menteri Koordinator dan 30 menteri, 26 menteri laki-laki dan 8 menteri wanita.


Adapun susunan Kabinet Kerja yang dibentuk oleh Jokowi-JK:
1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
6. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Sudirman Said
8. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
9. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
10. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
11. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
12. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Yuddy Chrisnandi
15. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Sofyan Djalil
16. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
17. Menteri Badan Usaha Milik Negara: Rini M Soemarno
18. Menteri Koperasi dan UKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
19. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
20. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
21. Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
22. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
23. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Mursyidan Baldan
26. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifuddin
28. Menteri Kesehatan: Nila F Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: M Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Jafar

Sumber:

Kamis, 03 Februari 2011

Ba'asyir Didakwa Pasal Hukuman Mati


JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka teroris Abu Bakar Ba'asyir dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ba'asyir akan didakwa terkait dugaan keterlibatan kegiatan terorisme di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

M Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa melakukan perencanaan, menggerakan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngurki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

Untuk dakwaan primer, kata Yusuf, Ba'asyir didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. "Ancaman dakwaan primer itu hukuman mati atau seumur hidup," ucap Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).

Yusuf datang bersama para JPU yang menangani kasus Ba'asyir ke PN Jaksel dalam rangka melimpahkan perkara Ba'asyir. "Selain berkas perkara, kita limpahkan lampiran-lampiran, dokumen transfer, rekap komunikasi lewat handphone," ucap dia.

Ketua tim JPU Andy M Taufik mengatakan, untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9. "Kebawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, kebawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a," jelas dia. Untuk dakwaan kedua itu, ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.

Dikatakan Andy, total saksi dalam berkas perkara Ba'asyir 138 orang. Mengenai barang bukti berupa berbagai peralatan militer disimpan di Densus 88 Anti Teror Polri.

Sidang di PN Jaksel

Yusuf mengatakan, sampai saat ini lokasi sidang masih tetap di PN Jaksel. Penetapan lokasi itu sesuai keputusan Mahkamah Agung dengan Nomor 008 tanggal 13 Januari 2011. Dikatakan dia, Kejaksaan, Pengadilan, serta kepolisian telah berkoordinasi untuk pengamanan selama jalannya sidang.

"Apabila ada perkembangan, nanti akan dibicarakan lagi dengan aparat pengamanan. Tapi saya rasa dari sisi pengamanan, Pengadilan Jakarta Selatan saya kira aman," ucap dia.



sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/02/02/13242649/Baasyir.Didakwa.Pasal.Hukuman.Mati

Kamis, 27 Januari 2011

Kenapa hujan beraroma?

Kadang-kadang, orang bisa merasakan wewangian, seperti wangi rumput segar yang baru dipotong, setelah hujan. Apa yang menyebabkan wangi setelah hujan?

Ada beberapa hal yang bisa menyebabakan aroma hujan. Hal yang umum adalah uap minyak yang dikeluarkan oleh tanaman, bakteri, dan bahan kimia.

Bakteri yang menyebabkan aroma hujan adalah Actinomycetes, sebuah bakteri berserabut yang hidup di tanah yang lembap dan hangat dan dapat dijumpai di berbagai negara di seluruh dunia. Ketika tanah mengering, bakteri menghasilkan spora. Ketika hujan, air yang menetes ke tanah membuat spora itu terangkat ke udara dan terhirup oleh manusia. Karena spora itu memiliki wangi yang khas, manusia yang menghirupnya pun merasakan aroma. Aroma yang dihasilkan bakteri ini akan sangat terasa ketika hujan diikuti oleh kondisi terik.

Aroma yang serupa dihasilkan oleh uap minyak yang dikeluarkan tanaman. Minyak dari tanaman itu menempel di tanah dan batu. Air hujan bereaksi dengan minyak tersebut sehingga terbawa ke udara dalam bentuk gas dan tercium oleh manusia.

Aroma khas hujan seperti ini sering dikemas dalam botol atau kaleng dan dijual sebagai pewangi ruangan.

Aroma hujan tidak selalu enak. Aroma hujan yang diakibatkan oleh asam di atmosfer menghasilkan wangi yang tidak enak. Bahan kimia hasil polusi udara yang ada di atmosfer bisa membuat hujam bersifat asam. Ketika hujan ini bereaksi dengan bahan organik atau bahan kimia lain di tanah, muncullah aroma. Reaksi dengan bensin bisa membuat aroma lebih kuat. Hujan seperti ini sering terjadi di daerah berpolusi tinggi.

Tiga materi itulah yang paling umum. Masih ada lagi penyebab-penyebab lainnya yang membuat pengalaman orang berbeda-beda dalam membaui hujan. (How Stuff Works)


sumber: http://nationalgeographic.co.id/lihat/berita/435/kenapa-hujan-beraroma

Senin, 24 Januari 2011

cinta secara ilmiah


Peneliti dari Syracuse University, Profesor Stephanie Ortigue, menemukan ada 12 area pada otak yang bekerja pada saat seseorang jatuh cinta. Kedua belas area itu menghasilkan bahan kimia, seperti dopamine, oxytocin, adrenalin, dan vasopression, yang berujung pada euforia. Rasa cinta juga memengaruhi fungsi psikologi, metafora, dan penilaian fisik.

Jadi, cinta itu berasal dari hati atau otak? "Pertanyaan yang selalu sulit dijawab. Saya berpendapat asalnya dari otak," kata Ortigue. "Contohnya, suatu proses di otak kita bisa menstimulasi hati. Beberapa perasaan dalam hati kita sebetulnya merupakan gejala atas proses yang terjadi di otak."

Penelitian lain mendapati peningkatan jumlah darah dalam faktor penumbuh untuk syaraf yang memegang peranan penting dalam cara orang bersosialisasi. Hal ini menghadirkan fenomena yang disebut dengan "cinta pada pandangan pertama". Hal ini dikonfirmasi oleh temuan Ortigue yang menyebutkan kalau cinta bisa hadir dalam waktu seperlima detik.

Ortigue menjelaskan dengan memahami cara orang jatuh cinta dan putus cinta, para peneliti bisa mengembangkan terapi baru. "Kita bisa mengerti penyakit putus cinta," kata Ortigue.

Studi Ortigue juga mendapati ada bagian otak yang berbeda untuk tipe cinta yang berbeda. Cinta tanpa syarat, contohnya cinta seorang ibu pada anaknya, dipicu oleh aktivitas otak di bagian umum dan pada tempat yang berbeda-beda, termasuk otak tengah. Cinta yang bergairah antara kekasih melibatkan area kognitif, bagian yang mengharapkan imbalan, dan penilaian fisik.


sumber: http://nationalgeographic.co.id/lihat/berita/113/cinta-itu-ilmiah-kata-ilmuwan

Kamis, 20 Januari 2011

Ini Alasan Hakim Memvonis Enteng Gayus

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011), tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dibui selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim justru menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan, terkait empat perkara korupsi yang menjerat Gayus.

Lalu, apa yang membuat hakim memvonis enteng Gayus, berbeda dengan jaksa yang tidak melihat ada hal-hal yang meringankan?

Albertina Ho, ketua majelis hakim, mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dari segala segi, baik kepentingan masyarakat, negara, maupun terdakwa. Pihaknya, kata dia, tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat akibat perbuatan terdakwa. "Tapi juga peran terdakwa dalam terjadinya tindak pidana," ucap Albertina.

Dikatakan Albertina, Gayus tidak bertanggung jawab sendirian terkait kelalaiannya saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut hakim, atasan Gayus secara berjenjang seharusnya mengoreksi usul Gayus untuk menerima keberatan pajak PT SAT.

Begitu pula perihal rekayasa kasus penyidikan asal-usul uang Rp 28 miliar yang berujung pada vonis bebas Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut hakim, kasus itu menjadi tanggung jawab bersama dengan para terdakwa lain, yakni Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama, Andy Kosasih, dan Muhtadi Asnun.

Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi soal uang Rp 28 miliar di rekening Gayus, kata Albertina, hakim tidak dapat menghukumnya lantaran tidak ada dalam dakwaan dan belum dibuktikan di persidangan.

Hal-hal yang meringankan lain, majelis menilai Gayus memberikan keterangan yang jujur dalam hal-hal tertentu sehingga memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, Gayus belum pernah dihukum, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan perhatian dan kasih sayang. "Relatif masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuan di kemudian hari," ucap Albertina.

Adapun hal yang memberatkan Gayus, menurut hakim, perbuatan Gayus bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari KKN. "Perbuatan terdakwa sebagai pegawai negeri sipil pada Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak yang sangat diperlukan untuk pembangunan nasional," tambah dia.